REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari pertama pembukaan pendaftaran seleksi Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean (EPS-TOPIK) berbasis komputer khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Korea Selatan, dibanjiri pendaftar. Hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (6/3), sudah terdaftar lebih dari 200 peserta. Pendaftaran dilakukan di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Centre (KITCC), Jalan Pengantin Ali 71 Ciracas, Jakarta Timur.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih, yang menyaksikan langsung suasana pendaftaran mengatakan, bahwa pendaftaran EPS TOPIK berbasis komputer khusus bagi mantan TKI Korsel ini merupakan yang pertamakali. Masa pendaftaran dilakukan selama empat hari hingga 9 Maret 2012. Pendaftaran dilakukan pada jam kerja pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
Pendaftaran seleksi EPS TOPIK ini juga disaksikan HRD Korea di Jakarta, Park Ki Soo, dan dua orang dari Tim EPS TOPIK CBT, Lee Jae Won dan Kim Hyung Jung. ‘’Ini yang pertamakali dilakukan di Indonesia. Pihak Pemerintah Korea – melalui HRD Korea di Jakarta – yang menginginkan pelaksanaan seleksi itu dilakukan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya TKI overstayers di negaranya dan sekaligus menggiatkan berlakunya penempatan TKI secara prosedural,” kata Haposan, mengutip keterangan Park Ki Soo.
Haposan mengatakan, pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNP2TKI sangat mengapresiasi langkah HRD Korea yang memberikan kesempatan kepada mantan TKI Korea untuk dipekerjakan kembali di negaranya. ‘
Menurut Haposan, ada empat sektor pekerjaan yang dibuka, yaitu: sektor manufakturing, pertanian dan peternakan, konstruksi, dan perikanan. Dalam seleksi EPS TOPIK berbasis komputer ini, BNP2TKI hanya sebatas memfasilitasi pelaksanaan tes. Sedangkan yang menentukan kelulusan, berikut jumlah TKI yang dibutuhkan nantinya adalah HRD Korea.
Mantan TKI Korea yang diperbolehkan mengikuti tes EPS TOPIK berbasis komputer tahun 2012 adalah, mereka yang telah bekerja di Korsel dan kembali ke Indonesia dengan sukarela sebelum masa kontrak kerjanya selesai. Selain itu, tidak memiliki cacatan pernah dideportasi dari Korsel.
Syarat lainnya dalah tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemenrintah Indonesia. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat criminal dan usia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan pada jam kerja. Setiap peminat diharapkan membawa dokumen seperti foto copy Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa TKI bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela. Mengisi formulir pendaftaran yang dibagikan gratis di tempat pendaftaran. Memiliki bukti setor pembayaran uang ujian (tidak lewat ATM) sebesar 24 dolar AS atau Rp 219.744 serta melampirkan dua lembar pas foto enam bulan terakhir ukuran 3.5 x 4.5 cm.