REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga TKI Neneng Sari (28 tahun) yang dipenjara di Arab Saudi sedikit bernafas lega. Pasalnya, keinginan mereka untuk segera membawa Neneng kembali ke Indonesia sedikit mendapat titik cerah.
Hal ini setelah keluarga Neneng bertemu dengan PJTKI Bajri Mandiri Putra yang memberangkatkan Neneng ke Arab Saudi. Pertemuan tersebut, difasilitasi Disnakertransos Purwakarta.
Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransos Purwakarta, Harun Effendy, mengatakan, pertemuan itu untuk mencari solusi supaya Neneng segera kembali ke tanah air. Pihak PJTKI bersedia mengurus segala sesuatu terkait kepulangan Neneng.
"Sudah ada solusi, kami tinggal menunggu kabar dari Kemenlu dan KBRI Arab Saudi," kata Harun kepada Republika, Selasa (6/3).
Kemenlu, kata Harun, Neneng Sari telah dijatuhi hukuman 10 bulan. Saat ini Neneng sudah dikurung selama dua bulan. Selain Neneng, anak majikan yang telah menghamilinya juga turut dipenjara.
Bibi Neneng Sari, Ade Marlina (35 tahun) mengatakan, keinginan pihak keluarga sangat sederhana. Keluarga menginginkan Neneng kembali ke tanah air sebelum melahirkan. Selain itu, keluarga juga meminta agar hak gajinya selama lima bulan segera dibayarkan. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya persalinan dan perawatan bayinya.
"Sekarang kandungan Neneng sudah tujuh bulan. Kami berharap, dia bisa melahirkan di tanah air," kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan PT Bajri Mandiri Putra, Sopian, mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI dan Kemenlu. Karena, kedua instansi tersebut yang bisa mengurusi perkara yang menimpa Neneng.
"Kami berupaya supaya Neneng bisa kembali dan mendapatkan haknya," papar Sopian.
Diberitakan sebelumnya, TKI Neneng Sari dipenjara karena ketahuan majikannya dalam kondisi hamil. Ironisnya, Neneng hamil oleh perbuatan tidak senonoh anak majikan Neneng. Namun, penegak hukum di Arab Saudi justru menjebloskan Neneng ke penjara berdasarkan laporan majikannya.