Selasa 06 Mar 2012 16:26 WIB

Selain DW, Polri Incar PNS Terduga Korupsi di Ditjen Pajak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi yang melibatkan para pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak hanya berhenti pada Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika. Saat ini Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap salah seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial AR.

"Ada seorang pegawai PNS Pajak, berinisial AR, masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/3).

Saud menjelaskan, penanganan kasus tersebut diawali adanya laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sony Loho, kepada Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo pada 25 Oktober 2011. Laporan tersebut terkait adanya dugaan tentang penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaian individual terhadap dua perusahaan yang menjadi wajib pajak, yaitu PT SKJ dan PT KGS.

Dengan adanya informasi tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari orang-orang Ditjen Pajak dan dua perusahaan tersebut. Namun karena ini kasus pajak, sesuai dengan UU nomor 16/2009, penyidik diharuskan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk dapat membuka data-data keuangan milik AR.

Surat itu sudah dilayangkan ke Menkeu, 8 Februari 2012. "Sampai saat ini kami masih menunggu izin dari Menkeu.  Saat ini, AR belum sebagai tersangka," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement