Selasa 06 Mar 2012 11:21 WIB

JAM Pidsus: Peran DW Jadi Substansi Perkara Korupsi

 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Penyidik akan mendalami peran Dhana yang dianggap substansi dalam kasus tersebut.

"Perannya merupakan substansi dari perkara, belum saatnya diekspose," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/3). Andhi menambahkan penyidik masih mendalami peran tersangka Dhana dan seluruh pihak yang terkait termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak yang ditangani Dhana.

Sebelum bekerja di Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Dhana pernah menjabat sebagai account representative di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Ia kemudian diangkat menjadi account representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Mengenai jumlah kekayaan Dhana, tambahnya, pihak kuasa hukum boleh-boleh saja untuk membantah dan tidak mengakuinya. Saat ditanya apakah benar ada Rp 60 miliar, ia berkelit dari Kejaksaan Agung sendiri tidak pernah mengungkapkan angka itu. "Yang bilang Rp 60 miliar kan anda (para wartawan), penyidikan masih berjalan, nanti saja setelah dibuka," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement