Senin 05 Mar 2012 19:01 WIB

Kapolri: Polisi Diserang, Itu Pelanggaran Hukum

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Timur Pradopo menilai aksi kekerasan sekelompok orang terhadap polisi sebagai tindak pidana murni. Karena itu, pihaknya menilai perbuatan itu sebagai bentuk kriminalitas.

“Itu pelanggaran hukum,” kata Timur di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (5/3). Menurut Timur, segala bentuk penyerangan kepada aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Ditanya apakah hal itu merupakan fenomena masyarakat sudah kehilangan respek kepada kepolisian, dia enggan menjawabnya. “Itu kita proses,” ujarnya.

Sebelumnya, di Kalimantan ada kasus polisi dibakar, ada juga polisi yang dihajar massa di Ciamis gara-gara menabrak warga. Beberapa pengamat mengatakan, kejadian itu lantaran masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada aparat keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement