REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hendi Suhartono SAG alias Hendi (Zokaw alias Tono) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam aksi terorisme bersama Pepi Fernando. Hendi merupakan 'pengantin' alias orang yang direkrut dalam rangkaian aksi bom yang didalangi Pepi.
"Terdakwa Hendi dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, saat membacakan vonis dalam persidangan itu, Senin (5/3). Majelis hakim pun memberi waktu pada Hendi selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Suhendro, mengajukan tuntutan 18 tahun penjara bagi Hendi. Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Hendi terlihat langsung meninggalkan ruang sidang. Padahal dibangku pengunjung ibu Hendi terlihat menangis histeris mendengar putusan hakim.