REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski pesimis akan dikabulkan permohonan penangguhan penahanan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi wajib pajak, DW tetap akan mengajukannya ke penyidik.
"Kemungkinanya sih ditolak, walaupun begitu kami coba saja," kata kuasa hukum DW, Reza Wijaya, di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, DW ?pada Jumat (2/3) malam ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan dasar pengajuan penangguhan penahanan itu, karena kliennya akan berulang tahun ke-38 tahun. "Dia kan masih anak kecil," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman menyatakan dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Pengacara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya ada Rp400 juta dan tidak mencapai angka Rp60 miliar.