REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk sementara ada enam wajib pajak yang diuntungkan oleh aksi DW semasa masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Keterangan itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw.
"Sementara ada enam (WP) yang didapat, akan masih berkembang," katanya seusai penahanan DW, tersangka kepemilikkan rekening gendut di Jakarta, Jumat malam.
Dikatakan, pihanya sudah mendapatkan data saat DW masih bekerja di Ditjen Pajak.
"Dia melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga ada wajib pajak yang diuntungkan," katanya.
Ia memberikan gambaran bahwa perusahaan wajib pajak itu merupakan perusahaan lokal dan dijadwalkan akan segera dipanggil. "Baru kita mau panggil," katanya.
Di samping itu, ia menyebutkan uang di dalam rekening DW mencapai angka sekitar Rp60 miliar.
Kejaksaan Agung, Jumat malam menahan tersangka pemilik rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DW setelah dua hari sejak Kamis (1/3) menjalani pemeriksaan.
DW ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menilai cukup kuat untuk ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman.
Dijelaskan, dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap DW yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.