Jumat 02 Mar 2012 19:27 WIB

APP Gunakan Kayu Ramin Ilegal?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Greenpeace menyerahkan bukti investigasi rahasia satu tahun penuh kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang mengungkap skandal tentang perusahaan yang mereka tuding  secara sistematis melanggar hukum Indonesia dengan menghancurkan ramin.

"Investigasi ini telah jelas-jelas menunjukkan bahwa APP menggunakan ramin ilegal. Padahal, APP lewat kampanye pencitraannya menyatakan kepada publik, mereka sama sekali tidak menggunakan kayu ilegal," kata Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar, di Jakarta, Kamis.

Dari kayu yang diidentifikasi sebagai ramin, sebanyak 56 sampel dikirim ke laboratorium independen kertas di Jerman untuk diverifikasi, dimana seorang spesialis identifikasi kayu yang dilindungi secara internasional mengkonfirmasi bahwa ke-46 sampel adalah ramin.

Kayu ramin merupakan indikator spesies kunci yang rata-rata tumbuh di lahan gambut. Dengan menjaga spesies ramin, secara tidak langsung menjaga lahan gambut dan habitat penting bagi Harimau Sumatra yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas.

Kayu ramin masuk golongan Apendix II anotasi I yang dilindungi dan dilarang diperdagangkan tanpa izin melalui peraturan SK Menhut No. 168/kpts-IV/2001 tentang pemanfaatan dan peredaran kayu ramin dan SK No. 1613/kpts II/2001.

Selain itu dalam Konvensi PBB mengenai Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah (CITES) di Bangkok, Thailand (3-4 Oktober 2004) bahwa perdagangan ramin harus diatur dan diawasi secara ketat, tidak hanya oleh negara produsen tetapi juga seluruh negara anggota CITES.

Hari ini bukti investigasi dan surat resmi sudah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan, Dorori.

"Ini akan dijadikan bukti awal untuk melakukan langkah lebih lanjut. Tetapi Kementerian Kehutanan menyatakan perusahaan tidak bisa dijerat secara pidana, sedangkan Greenpeace menilai pemerintah bisa menggunakan peraturan lain karena ini masuk illegal logging," kata Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi usai melaporkan bukti investigasi ke Kementerian Kehutanan.

Bukti investigasi Greenpeace ini juga sudah dilaporkan ke kantor CITES di Swiss. Sementara itu, APP pada 1 Maret menerbitkan siaran pers untuk menanggapi laporan Greenpeace tersebut.

"APP berterima kasih kepada Greenpeace karena karena telah mengangkat hal ini untuk perhatian kami. Kami menanggapi dengan sangat serius segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perlindungan spesies yang terancam punah. APP saat ini sedang mempelajari laporan tersebut, dan mengirimkan tim spesialis APP ke pabrik Indah Kiat untuk menentukan apakah isi laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan kami segera setelah proses ini

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement