REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti melakukan penyelewengan bukanlah merupakan proses yang sederhana. "Proses pemberhentian lama, karena kita mesti ikut dengan Perpres 53 tahun 2010," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (2/3).
Menurut Menkeu, dalam Perpres tersebut disebutkan, apabila seorang pegawai negeri sipil (PNS) telah dipastikan melakukan kesalahan yang merugikan keuangan negara, maka harus menuju proses pemecatan dengan prosedur yang berbelit-belit.
"Kalau sudah diinvestigasi Irjen, semua bukti sudah diperoleh dan dilaporkan salah maka diputus, tapi di Perpres itu harus diperiksa lagi oleh atasan langsung, jadi proses itu diulang lagi," katanya.
Untuk itu, Menkeu meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merevisi Perpres tersebut agar penanganan kasus yang melibatkan oknum pegawai negeri dapat segera terselesaikan.
"Kami memberikan masukan (untuk merevisi Perpres) kepada Menteri PAN dan RB supaya dapat menangani kasus secara lebih cepat," ujarnya.
Menkeu mengatakan, pegawai negeri sipil seharusnya tidak boleh memiliki usaha sendiri selain tugas operasional mereka sebagai abdi negara untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
"Sepengetahuan saya, para pegawai itu tidak boleh punya usaha selain daripada tugas mereka di institusi. Jadi tentu hal ini adalah bagian dari tidak bolehnya ada 'conflict of interest' atau melakukan kegiatan-kegiatan lain misalnya kegiatan usaha yang tidak disetujui atasan," katanya.
Terkait kepemilikan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu meminta kepada Sekretaris Jenderal yang membawahi masalah sumber daya manusia untuk melakukan pembenahan terkait kode etik pegawai negeri sipil.
"Saya meminta kepada Sekjen yang membawahi SDM untuk meyakinkan bahwa pernyataan dari pegawai untuk menjalankan kode etik pegawai benar-benar dijalankan tetapi hal ini harus diperbaiki dari waktu ke waktu," ujarnya.