REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mulyaharja, penasehat hukum terdakwa kasus cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti, meminta Majelis Hakim agar Nunun dirawat jalan.
"Yang penting kesehatan dia (Nunun), bisa kuat hadapi persidangan sampai akhir," kata Mulyaharja dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan permohonan yang diajukan penasehat hukum Nunun.
Mulyaharja juga meminta Majelis Hakim agar setelah persidangan usai Nunun diizinkan memerisakan kesehatannya di Rumah Sakit Abdi Waluyo sebelum kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.
"Karena ini merupakan hak orang sakit, kami akan berikan (surat) penetapan. Tapi setelah diperiksa, kembali lagi ke rutan," kata Sudjatmiko.
Sidang Nunun akan dilanjutkan 7 Maret pekan depan pukul