REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), sepakat menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) pada April mendatang. Bila pemerintah tetap menaikkan BBM. maka Presiden harus turun dari jabatannya. Penolakan itu dilakukan dengan aksi turun ke jalan di Bandar Lampung.
"Kebijakan ini akan sangat berdampak dan menambah penderitaan rakyat kecil. Hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945," tegas Presiden BEM Universitas KBM Universitas Lampung (Unila), Jumat (2/3).
Menurut dia, pemerintahan SBY menaikkan dua kebutuhan pokok rakyat tersebut, berarti telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 (2) dan (3) dan ditegaskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 bahwa UU Migas pasal 28 (2) dan (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Kesepakatan Munas BEM SI di Bandar Lampung berakhir Jumat (2/3), sejak (27/2) lalu tersebut, menyikapi rencana kenaikan kebutuhan pokok rakyat yang akan diberlakukan pemerintah bulan April mendatang atas BBM sebesar 5 ? 15 persen, TDL sebesar 10 persen dan angkutan umum sebesar 35 persen. Aksi turun ke jalan juga terkait penolakan kenaikan BBM ini menjadi salah satu capaian isu penting yang akan di kawal oleh BEM SI ke depannya.