Kamis 01 Mar 2012 21:26 WIB

ICW : Gayus Masih Mengancam !!

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan terus bertambah. Hari ini, Kamis (1/3), Gayus divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Artinya , total akumulasi hukuman Gayus dari empat perkara kasus korupsinya, menjadi 28 tahun.

Namun, jumlah hukuman tersebut belum jaminan bagi pemberantasan korupsi di tanah air. Menurut anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, yang harus diperhatikan saat ini adalah sistem penegakan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bagi seorang seperti Gayus yang memiliki banyak uang hasil tindak pidana korupsi, bukan tidak mungkin ia akan melakukan 'perangai buruknya' selama di Lapas.

"Kalau sistem penegakan hukum di Lapas masih amburadul, Gayus dengan uangnya bisa menyuap para petugas. Nanti dia bisa kabur-kaburan lagi," kata Emerson saat dihubungi Republika, Kamis (1/3).

Selain soal penegakan hukum di Lapas, remisi bagi terpidana korupsi masih menjadi ancaman pemberantasan korupsi terutama yang berkaitan dengan pemberian efek jera bagi koruptor. Meskipun pemerintah sudah menetapkan kebijakan pengetatan remisi bagi koruptor, namun hal tersebut belum jaminan.

"Moratorium saja sekalian, ubah undang-undangnya biar hukumannya memberi efek jera," kata Emerson.

Terkait vonis Gayus sendiri, ia mengatakan enam tahun bukanlah hukuman yang berat, meskipun total hukumannya sendiri sudah mencapai 28 tahun. Menurutnya, hukuman terhadap Gayus harus lebih tinggi dan berat lagi. Karena, kejahatan yang ia lakukan mengakibatkan kerusakan negara dengan mengalami kerugian yang sangat besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement