REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa pembacokan kepada terdakwa suap, Jaksa Sistoyo, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap yang terjadi di lingkungan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Menurut Hatta, tindakan pelaku itu tidak bisa ditolerir dan termasuk pidana yang harus diselesaikan secara tuntas oleh kepolisian.
"Itu bentuk penghinaan, tapi bukan ditujukan kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukum, melainkan kepada terdakwa," kata Hatta di gedung MA, Kamis (1/3). Hatta mengaku tindakan pelaku pembacokan tidak termasuk sebagai upaya contempt of court, tapi bentuk perbuatan pidana murni.
Karena itu, pihaknya berharap agar tindakan tersebut jangan terulang di pengadilan. Sebab, kata dia, cara kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah. Hatta melanjutkan, ada tiga persoalan yang membuat masyarakat tidak percaya terhadap penegakan hukum. Yakni, putusan yang lama, hakim tidak profesional dalam menjatuhkan putusan, dan tidak transparan.