REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA---PT KAI mulai berlakukan larangan merokok di kereta per 1 Maret 2012 ini. Tidak tanggung-tanggung, bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta, akan mendapat sanksi diturunkan di di stasiun pemberhentian berikutnya. "Mulai hari ini akan kita tindak tegas," kata Humas Daerah Operasional VI PT KAI, Eko Budiyanto, Kamis (1/3).
Pasalnya, kata dia, sebagian besar penumpang kereta api bukan perokok dan tidak merokok di atas kereta. Mereka yang bukan perokok sangat terganggu jika ada asap di dalam kereta. Lebih lanjut Eko mengatakan, jika penumpang yang ingin merokok, dipersilakan merokok di stasiun karena sudah disediakan area merokok. Namun, ketika sudah berada di atas kereta, maka tidak ada yang merokok lagi.
Larangan merokok ini diberlakukan bagi semua kelas kereta. Eko menambahkan, pihaknya akan menyiagakan petugas yang akan berpatroli selama perjalanan kereta. Untuk itu, pihaknya akan menambah petugas yang ikut terjun untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menertibkan larangan ini. Tidak hanya dari kondektur, kata dia, tapi juga akan dibantu oleh teknisi maupun pihak keamanan.