REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Greenpeace hari ini menyerahkan hasil investigasi rahasia satu tahun penuh kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukti berupa dokumen tertulis dan video ini mengungkapkan skandal satu perusahaan kertas yang secara sistematis melanggar hukum Indonesia. Perusahaan itu menghancurkan ramin, spesies pohon yang juga dilindungi secara internasional (CITES).
Sepanjang 2011 lalu, investigasi berlangsung dengan berkali-kali mengunjungi pabrik di Perawang, Sumatra. Di sana para investigator berhasil mengidentifikasi kayu ramin bercampur dengan kayu alam lainya untuk dijadikan bubur kertas. Investigator mengambil sampel dari 46 gelondong kayu, kemudian sampel ini diteliti oleh seorang ahli yang telah diakui secara internasional yang kemudian mengkonfirmasi bahwa ini adalah ramin.
“Greenpeace menangkap basah Asia Pulp and Paper—Investigasi ini telah jelas-jelas menunjukkan mereka menggunakan ramin ilegal. Padahal APP lewat kampanye pencitraannya menyatakan kepada publik mereka sama sekali tidak menggunakan kayu ilegal,” ujar Bustar Maitar, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kamis (1/3).
Greenpeace juga melakukan analisis peta yang memperlihatkan bahwa sejak penebangan ramin dilarang pada tahun 2001, paling tidak 180 ribu hektar hutan lahan gambut di Sumatra (lebih dari dua kali luas Jakarta) telah dihancurkan di konsesi-konsesi yang kini dikendalikan oleh APP,
Hutan gambut merupakan habitat penting dari ramin, juga tempat bagi satwa yang terancam punah di Sumatra, harimau sumatra, yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas. Perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan kertas APP juga dinilai turut dalam skandal perusakan hutan Indonesia.
“Greenpeace mendesak pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas, segera menyita semua ramin ilegal pada operasi APP di Indonesia. Investigasi ini telah menyediakan alasan kuat bagi pihak berwenang demi mendukung upaya perbaikan tata kelola sektor kehutanan," ujarnya.