REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku laporan mengenai kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DW, telah diberikan PPATK sejak awal 2011. "Informasi itu kelihatannya diberikan ke Ditjen Pajak, tapi waktu itu masih laporan awal tahun 2011," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/2) malam.
Namun, Menkeu menambahkan sebagai pimpinan dari Kementerian Keuangan tidak pernah mendapatkan laporan mengenai hal tersebut karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak berkoordinasi langsung dengan dirinya.
"Kalau seandainya ada laporan itu, jangan ditunda. Dan, kalau sebelumnya (PPATK) pernah memberi informasi, itu sangat disayangkan kalau (untuk kasus DW) tidak memberi kepada kami sebagai pimpinan di kementerian," katanya.
Menkeu menyayangkan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak memberikan respons untuk melaporkan ke Inspektorat Jenderal setelah mendapatkan laporan dari PPATK. "Kelihatannya laporannya justru ke pajak sebagai laporan informasi. Tetapi kepada saya dan Irjen tidak dikirimkan," katanya.
Menurut dia, Inspektorat Jenderal baru melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan laporan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar dari Ditjen Pajak pada pertengahan 2011. "Koordinasi seharusnya bisa jalan. Kalau seandainya pimpinannya diberi tahu, saya bisa jaga proses pengawasan dan perbaikan sehingga berjalan dengan seperti yang direncanakan," kata Menkeu.
Ia mengatakan bahwa kerja sama PPATK dengan Kementerian Keuangan dari 2007 hingga 2011 telah menunjukkan hasil yang memuaskan karena sebanyak 88 pegawai telah mendapatkan sanksi disiplin terkait dengan kepemilikan rekening mencurigakan. Namun, dari 88 pegawai tersebut, nama DW tidak termasuk dalam laporan PPATK yang diberikan kepada Menkeu.