Rabu 29 Feb 2012 18:28 WIB

Izin tak Ngantor di Senayan, Angie Masih Tetap Digaji

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Heri Ruslan
 Angelina Sondakh / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Angelina Sondakh / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Februari 2012 lalu, Angelina Sondakh ternyata masih mendapatkan fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPR.

Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan puteri Indonesia tersebut absen dari tugasnya sebagai anggota dewan. ''Kalau di DPR memang menerima gaji. Selama dia jadi anggota DPR, menerima gaji,'' kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/2).

Ia mengatakan, Angie memang meminta izin untuk absen dari tugas-tugasnya di Senayan. Namun, Jafar tidak mengatakan berapa lama izin itu diberikan. ''Tidak lagi mengatakan berapa lama. Kami memberikan pemahaman dia untuk menghadapi sidang. Tapi memang pada saatnya dia harus masuk,'' jelas anggota Komisi IV DPR tersebut.

Hal senada diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa. Menurutnya, meskipun telah menjadi tersangka, namun Angie masih berstatus sebagai anggota DPR. Karena itu, semua hak dan fasilitas yang melekat pada anggota DPR masih dimilikinya.

''Saya kurang tahu berapa besaran gaji yang diterimanya. Tapi, apa yang diterimanya sama dengan semua anggota DPR lainnya,'' ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement