REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengakui masih miliki keterbatasan sehingga mendapatkan penilaian 'C'dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB ) atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011.
"KY sebagai lembaga yang masih terkategori sedang membangun sistem organisasinya memang masih memiliki keterbatasan, terutama dalam hal administrasi pelaporan kegiatan dan jumlah sumber daya manusia," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (29/2).
Menurut Asep, pada prinsipnya penilaian itu akan dijadikan masukan bagi KY untuk melakukan perbaikan ke depan.
"Terutama dalam membuat format laporan, sebab sebagai informasi, penilaian akuntabilitas ini dinilai dari format laporan kinerja," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kemen PAN & RB melakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dengan tujuan yakni mendorong peningkatan kualitas serta menilai akuntabilitas kinerja, melihat kemajuan penerapan manajemen sektor publik, dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja.
Dalam evaluasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat penilaian terbaik atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011, dengan predikat 'A' atau sangat baik.
Sedangkan yang mendapatkan nilai 'C' atau agak kurang sebanyak 14 kementerian atau lembaga, diantaranya Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Setjen Komisi Yudisial, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir, Badan Pertanahan Nasional, Komnas HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.