Selasa 28 Feb 2012 20:01 WIB

Pengacara Wa Ode Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Banggar ke KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati, Selasa (28/2), melaporkan  bukti-bukti dugaan korupsi anggota Badan Anggaran (Banggar)  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Laporan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan DPPID yang juga menjerat Wa Ode sebagai tersangka.

"Bahwa semua data terkait (korupsi) DPPID itu sudah saya serahkan ke penyidik KPK. Nah sekarang tinggal diproses secara hukum. Tentunya kita semua taat hukum," kata Nurhayati di kantor KPK. Menurutnya, dalam laporannya itu, ada sistem yang tidak dijalani oleh anggota Banggar. Ada kesepakatan yang diatur dalam proses penggunaan DPPID  yang dilanggar oleh mereka.

Saat ditanya, apakah anda pimpinan DPR yang terlibat, Nurhayati  menjawab bahwa ada salah satu pimpinan DPR yang menandatangani PMK (Putusan Menterin Keuangan). Namun, Wa Ode enggan menyebutkan siapa pimpinan DPR tersebut. "Itu saya serahkan ke KPK saja," katanya.

Kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan,  dari kasus DPPID ini jika dikembangkan akan ada beberapa nama yang jika ditelusuri dapat ditemukan penyalahgunaan anggaran tersebut. "Penempatan anggaran ada masalah, tolong ini diperiksa. Ini bisa ke A, B, C, D, E, F, dan G," Nur Zaenab di kantor KPK.

Saat ditanya siapa pihak yang dimaksud, Nur Zainab menyerahkan kepada KPK. "Yang pasti di lingkaran DPR. Semua bukti sudah kami paparkan, ini pekerjaan rumah (PR) buat KPK untuk mengembangkan penyalahgunaan wewenang anggaran DPPID. Wa Ode tahu betul," jelasnya.

Nur Zainab sempat memberikan bocoran salah seorang yang cukup mengerti penyelewengan dana PPID. Orang yang dimaksud adalah politisi Partai Demokrat dari Komisi XI, Andi Rahmat. "Wa Ode senang kalau Andi Rahmat diperiksa," ujarnya.

Wa Ode diduga menerima hadiah atau janji berkaitan PPID tahun 2011.  KPK mengenakan pasal berlapis yaitu, pasal 12 ayat a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement