Selasa 28 Feb 2012 16:53 WIB

Ada Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa Terkait Kasus DW

Manipulasi pajak, ilustrasi
Manipulasi pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pejabat Inspektorat Kementerian Keuangan, akan diperiksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widiatmika yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Dojadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (30/2) mendatang bersama tersangka DW. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa (28/2), menyatakan penyidik juga akan memeriksa istri tersangka dengan inisial DA, serta salah seorang karyawan showroom mobil milik tersangka PT Mobilindo, Jamal.

"Pemeriksaan akan dilakukan Kamis besok," katanya. Saat ditanya mengenai jumlah keseluruhan aset tersangka yang disita, ia menyatakan tim masih melakukan evaluasi.

Ia menambahkan pekan ini tim penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang berhasil disita. "Beberapa rekening juga ada yang diblokir," katanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkauw di Jakarta, Jumat (24/2), menyatakan penetapan tersangka terhadap DW telah dilakukan sejak Kamis (23/2). Yang bersangkutan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"DW dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sudah kami cekal sejak kemarin," katanya. Penyidik sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan pada Selasa (21/2).

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan tidak wajar. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening.

"Asetnya macam-macam dan umumnya dalam bentuk uang," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement