Selasa 28 Feb 2012 14:53 WIB

Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2).

Hasil pengawasan yang dilakukan pada Desember 2011 didapati sebanyak 102 produk. Jumlah tersebut terdiri dari 28 produk melakukan pelanggaran standar, 51 produk melanggar MKG, dan 23 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalan Bahasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement