Selasa 28 Feb 2012 13:21 WIB

AS Bantu MA Terkait Kasus Teroris

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mendapatkan bantuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan, bantuan tersebut terkait untuk berbagai penanganan proses hukum kasus terorisme. Bantuan itu akan dimanfaatkan oleh MA untuk melengkapi berbagai sarana dan prasarana di berbagai pengadilan.

Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang gedungnya bagus dan sistem pengamanannya moderen adalah salah satu bantuan AS. Meski begitu, dia enggan merinci berapa jumlah dan dalam bentuk apa bantuan AS tersebut kepada MA.

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa bantuan itu tidak terkait dengan kasus tertentu atau agar pemerintah AS bisa melakukan intervensi terkait kasus terorisme. Karena itu, pihaknya membantah dalam menjatuhkan putusan kasasi Abu Bakar Ba'asyir, MA mendapat tekanan dari AS.

"Bantuan tidak berhubungan dengan perkara. Apa yang diputuskan hakim, termasuk kasus Ba'asyir berdasarkan fakta," kata Harifin di gedung MA, Selasa (28/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement