Senin 27 Feb 2012 17:03 WIB

KPK Pantau Dugaan Korupsi Dana Haji

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penggunaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya korupsi di kementerian tersebut. Pantauan ini dilakukan, salah satunya dengan melakukan kajian sistematis terkait dengan penggunaan dana haji.

"Kajian itu sudah dilakukan dan terus kita dalami lagi agar tidak terjadi korupsi," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di DPR, Senin (27/2). Menurutnya, dana haji ini sangat banyak. Jumlahnya mencapai Rp 38 triliun. Dana sebanyak itu dikhawatirkan tidak baik pengelolaannya sehingga bisa saja terindikasi terjadi korupsi.

Agar hal itu tidak terjadi, KPK mengusulkan kepada Kemenag agar dilakukan beberapa hal. Pertama, transparansi. Ketidaktransparanan ini membuat masyarakat curiga, jangan-jangan terjadi penyelewengan penggunaan uang rakyat. "Kami tidak ingin hal itu terjadi," imbuh Johan.

Kedua, KPK mengusulkan agar dana haji diaudit secara independen. "Tidak hanya audit internal, tetapi juga independen," paparnya. Ketiga, KPK mengusulkan agar dilakukan moratorium pendaftaran calon haji. Menurutnya, lebih baik peserta ibadah haji yang ada dimaksimalkan pemberangkatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement