REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK memantau penggunaan dana haji di Kemenag agar tidak terjadinya korupsi di kementerian tersebut. Pemantauan dilakukan, salah satunya dengan melakukan kajian sistematis terkait dengan penggunaan dana haji.
"Kajian itu sudah kita lakukan dan terus kita dalami agar tidak terjadi korupsi," jelas Jubir KPK, Johan Budi, di DPR, Senin (27/2). Menurut dia, dana haji ini sangat banyak. Jumlahnya mencapai Rp 38 triliun.
Dana sebanyak itu bila tidak baik pengelolaannya dicemaskan bisa saja memicu terjadi korupsi. Mengantisipasi itu, KPK mengusulkan kepada Kemenag agar dilakukan beberapa hal.
Pertama, transparansi. Selama ini, penggunaan dana haji dinilai kurang transparan sehingga publik bertanya-tanya kemana saja dana itu dipergunakan. Apakah alokasinya sudah sesuai dengan uyang direncanakan. Apakah terjadi penyelewengan. Semuanya masih tanda tanya.
Ketidaktransparanan ini membuat masyarakat curiga, jangan-jangan terjadi penyelewengan penggunaan uang rakyat. "Kami tidak ingin hal itu terjadi," imbuh Johan.
Kedua, KPK mengusulkan agar dana haji diaudit secara independen. "Tidak hanya audit internal, tetapi juga independen," paparnya. Audit akan menentukan apakah dana tersebut memang digunakan dengan benar atau justru disalahgunakan.
Ketiga, KPK mengusulkan agar dilakukan moratorium pendaftaran calon haji. Menurut dia lebih baik peserta ibadah haji yang ada dimaksimalkan pemberangkatannya.
Johan menilai jangan dulu membuka pendaftaran karena nantinya akan memperbesar dana tersimpan dan belum tentu dialokasikan dengan benar. Biarlah calon haji yang sudah mendaftar diprioritaskan. Kalau sudah, barulah dibuka lagi pendaftaran berikutnya.