REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Kejagung juga menyita barang bukti berupa lima rekening dengan nilai total diperkirakan lebih dari Rp 60 miliar.
"Belum bisa disebut masih dalam penjumlahan, namun yang jelas miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Senin (27/2).
Noor menambahkan lima rekening milik Dhana Widyatmika, di antaranya rekening di BNI, Bank Bukopin, BCA, Bank Mandiri, dan Bank Mega. Lima rekening tersebut, kini telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran untuk menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka.
Selain lima rekening tersebut, penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga menyita beberapa dokumen seperti dokumen kepemilikan rumah dan tanah. Beberapa barang elektronik yang disita saat dilakukan penggeledahan di kediamannya seperti barang elektronik dan flashdisc.
"Itu yang disita pada penggeledahan lalu. Kalau dari hasil analisa akan dilakukan penggeledahan lagi, akan dilakukan juga," jelasnya.