Senin 27 Feb 2012 07:58 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Siap Buka Moratorium ke Timteng

TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran menilai Pemerintah belum siap membuka Moratorium ke Timur Tengah (Timteng). Penilaian itu karena masih banyak Kebijakan Pemerintah terkait Pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum selesai diperbaiki.

"Sedikitnya ada 10 kebijakan dasar yang harus diperbaiki pemerintah sebelum membuka moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah," ujar Herlini dalam rilis yang diterima Republika, Senin (27/2).

Pertama, kata dia, standar kerja TKI. MNeurutnya, standar TKI bukan dinilai dari tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA), melainkan dari kapasitas bahasa, keterampilan bekerja melalui pelatihan dan kursus bahasa yang justru mendorong TKI Informal jadi TKI Formal. Saat ini hampir 2 juta jiwa dari 7,7 juta jiwa pengangguran merupakan lulusan SD dan tidak sekolah.

Kedua, lanjut Herlini, penyelesaian masalah pemulangan TKI overstrayer harus diselesaikan lebih dulu sebelum moratorium TKI di buka kembali.

"MoU kedua pihak juga harus disepakati 100 persen. Misalnya terkait paspor wajib berada dalam penguasaan TKI, berhak libur 1 hari dalam seminggu, dan pembentukan joint task force," imbuhnya. Selain itu, terkait agen perekrutan, pelatihan, kontrak kerja, pembayaran gaji melalui perbankan.

Keempat, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans RI belum membuat 26 PP turunan dari UU 39 Tahun 2004. "Sistem Perlindungan hak dan hukum TKI juga belum maksimal. Bentuk perlindungan TKI di luar negri juga belum jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk perlindungan di Luar negeri," cetus dia.

Mengenai pelayanan penyelesaian klaim asuransi yang masih bermasalah saat ini, Herlni mengatakan kisruh konsorsium TKI harus dibenahi dulu dan dibuat sistem asusransi yang baik.

"Terkait data TKILN di luar negri saja belum sama antara 3 lembaga yang bertanggung jawab jadi harus disamakan dulu data siapa yang paling valid," ujarnya.

Apalagi dia mengatkan, belum semua negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan. Penempatan TKI harus berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yaitu Penempatan TKILN hanya bisa di lakukan kenegara tujuan yang memiliki UU domestic Worker .

"Segera melakukan pencegahan penempatan TKI dengan menetapkan kebijakan visa on arrival agar tidak terjadi human trafficking terhadap TKI," tambah legislator FPKS ini. 

Dia berharap kedepan Pemerintah lebih serius lagi memberikan pelayanan dan Perlindungan terhadap TKI, jangan hanya menangani masalah hilirnya saja, masalah hulunya jusru tidak tersentuh. 

“Bila Perlu ada moratorium permanen di beberapa Negara penempat yang tetap 'membandel'," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement