Ahad 26 Feb 2012 16:51 WIB

DPR Minta Eksekusi Universitas Trisakti Ditinjau Ulang

Suasana eksekusi kampus Trisakti beberapa waktu lalu.
Foto: liat2dulu.blogspot.com
Suasana eksekusi kampus Trisakti beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR meminta rencana eksekusi putusan PN Jakbar atas konflik Universitas Trisakti, pada Selasa (28/2), ditinjau ulang, karena berpotensi mengganggu proses belajar dan mengundang benturan antara civitas akademika dan aparat.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Ahad (26/2), aparat seharusnya bisa bijaksana dalam menanggapi konflik tersebut. "Jadi aparat seyogyanya bijak dan harus menjadi penengah yang baik," kata Didi. Dia juga menyatakan agar aparat mempertimbangkan adanya beberapa putusan hukum yang sudah dikeluarkan terkait status kepengurusan kampus itu.

Dalam eksekusi sebelumnya pada Mei dan Juli 2011, putusan PN Jakbar tidak dapat dilaksanakan akibat aparat dihadang civitas akademika kampus itu yang menolak semua aset kampus diserahkan kepada pengurus Yayasan Trisakti yang terdiri dari pribadi-pribadi.

Satu putusan dikeluarkan PN Jakarta Barat yang dijadikan dasar eksekusi, dan dua putusan dikeluarkan memenangkan Rektorat Universitas Trisakti serta civitas akademika oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur.

Dia menyatakan, bahwa sepengetahuan dirinya, putusan PN Jakarta Selatan itu yang benar. "Saya bukan dalam posisi membuat pernyataan yang terkesan menilai putusan, namun menekankan tetap harus dibuka ruang mediasi sebaik-baiknya dalam kasus itu," kata Didi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement