REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masalah premanisme tetap menjadi salah satu penanganan prioritas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun penanganan premanisme ini tidak serta- merta hanya diserahkan kepada polisi saja.
Untuk menuntaskan persoalan premanisme ini butuh peran serta dan dukungan para pemangku kepentingan. Karena akar persoalan premanisme ini cukup kompleks yang berhulu pada maalah sosial dan ekonomi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, polisi melihat premanisme sebagai bentuk perbuatan – yang pada tataran ringan -- mengganggu ketertiban.
Namun dalam tataran yang lebih berat, tindakan premanisme harus berurusan dengan hukum, karena terjadinya pelanggaran hukum pidana yang diakibatkannya.
Dalam penanganannya, polisi membedakan premanisme, baik individu maupun kelompok terorganisir, ke dalam dua kelompok. Pertama tidak semua tindakan yang meresahkan ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Sehingga dalam penindakannya ada yang cukup dengan memberikan pembinaan,” ungkapnya, Sabtu (25/2).
Yang kedua, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro jaya ini, memang ada tindakan premanisme yang melanggar hukum pidana, seperti yang terjadi pada akhir- akhir ini harus diambil tindakan tegas.
“Jika perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran hukum pidana dan didukung dengan alat bukti yang kuat, maka akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.