Sabtu 25 Feb 2012 02:54 WIB

Masyarakat Kolaka Minta Dilibatkan Dalam Pengelolaan Tambang

Aktivitas pertambangan pasir di Cileungsi, Kabupaten Bogor/Ilustrasi
Foto: Antara
Aktivitas pertambangan pasir di Cileungsi, Kabupaten Bogor/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- PT Ceria Nugraha Indotama (Cerindo) ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait akan hal tesebut, Panitia khusus (Pansus) DPRD Pertambangan Blok Lapapao akan memanggil pimpinan PT Ceria Nugraha Indotama (Cerindo) pada Sabtu (25/2) mendatang.

Ketua Pansus Tambang DPRD, Taufik, mengatakan dasarnya masyarakat menerima kehadiran PT Cerindo, namun ada persyaratan yang diminta oleh masyarakat untuk dipenuhi.

"Masyarakat disana hanya mau berkomunikasi langsung dengan pihak PT Cerindo untuk mendengarkan seperti apa konsep pertambangan serta pemberdayaan masyarakat sekitar," kata Taufik, Jumat (24/2).

Taufik juga menjelaskan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus, di Wolo beberapa masyarakat yang kontra dengan kehadiran PT Cerindo sebenarnya mendukung adanya investor yang akan melakukan penambangan disana.

"Bahkan mereka memberikan konsep kepada pansus untuk dipelajari tentang kesejahteraan masyarakat yang nantinya pihak PT Cerindo melaksanakan konsep itu," jelasnya.

Seperti yang disampaikan tokoh masyarakat Wolo, Ustadz Kasim dan Kepala Desa Ponre yang tidak mempermasalahkan kehadiran PT Cerindo untuk menambang di wilayah itu karena CSR sebesar Rp2 miliar yang akan diberikan kepada enam desa untuk dikelola sendiri sebagai pemerataan kesejahteraan masyarakat penerima dampak.

"Kami tidak tolak PT Cerindo, tapi kami minta dilibatkan dalam pembuatan konsep di blok Lapapao dan kami minta kesepakatan dengan desa-desa itu direvisi karena tidak mewakili aspirasi masyarakat keseluruhan," katanya.

Senada dengan Ihwan, perwakilan masyarakat lainnya, Herman, Anhar dan Tamir, pada dasarnya menerima keberadaan PT Cerindo sebagai pemenang tender untuk mengolah Blok Lapapao.

"Asalkan syarat yang diajukan masyarakat dipenuhi dan jangan ada aktivitas sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat," kata Anhar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement