Sabtu 25 Feb 2012 03:30 WIB

Hindari Kevakuman, Masa Kerja LSF Diperpanjang

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Hafidz Muftisany
ketua LSF Dr. Mukhlis Paeni
Foto: lsf.go.id
ketua LSF Dr. Mukhlis Paeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Untuk menghindari kevakuman kinerja Lembaga Sensor Film (LSF), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa kerja anggota LSF periode 2009- 2012.

SK perpanjangan masa tugas bernomor : 032/P/2012 ini, Jumat (24/2), diserahkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Wiendu Nuryanti kepada Ketua LSF periode 2009- 2012, Mukhlis Paeni.

Menurut Paeni, 24 Februari 2011 merupakan tanggal berakhirnya masa tugas LSF di bawah kepemimpinannya. Terkait dengan peralihan kewenangan Kementrian yang mengurusi masalah sensor film, sampai saat ini belum terbentuk susunan kepengurusan LSF periode yang baru.

SK yang dikeluarkan Mendikbud ini menjadi sangat penting guna menghindari kefakuman kinerja di tubuh LSF. Sehingga lembaganya tetap bisa bekerja untuk mengawal sensor terhadap produksi film yang masuk.

"Kami tak ingin kevakuman ini memberikan dampak negatif bagi dunia perfilman, yang pada akhirnya juga merugikan masyarakat," ujarnya kepada wartawan.

Wamendikbud, Wiendu Nuryanti menjelaskan, SK Mendikbud tentang perpanjangan masa kerja anggota LSF akan berlaku sampai keanggotaan LSF yang baru resmi terbentuk. Menurutnya, peran LSF menjadi sangat untuk meningkatan kualitas film nasional.

Ia sangat mengapresiasi sikap LSF yang pro aktif untuk menyelamatkan dunia perfilman nasional. Karena kevakuman lembaga ini bisa menimbulkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement