Jumat 24 Feb 2012 18:58 WIB

Kemenag akan Berlakukan Pelayanan Haji Khusus Satu Atap

Jamaah haji jelang jumrah, Selasa (8/10)
Foto: AP
Jamaah haji jelang jumrah, Selasa (8/10)

REPUBLIKA.CO.ID,  MANADO -- Kementerian Agama akan mengefisienkan pelayanan haji khusus (dulu ONH plus) dengan sistem satu atap. Uapa itu dilakukan agar pengawasan lebih mudah guna menghindari terlantarnya jamaah di tanah suci seperti yang sering terjadi beberapa tahun terakhir.

Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis dan Kepala Bidang Pelayanan Haji Khusus Ahda Barori menyatakan hal itu di sela Rapat Teknis Sistem Komputerisasi Haji Terpadi (Siskohat) di Menado, Jumat.

Rapat yang dibuka Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Cepi Supriatna itu berlangsung sejak 22 hingga 24 Februari diikuti peserta dari kalangan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) seluruh Indonesia.

Sri Lubis menjelaskan, upaya itu dimaksudkan agar selain pelayanan jamaah dapat lebih optimal juga menghindari jamaah kelebihan masa tinggal (over stay) di tanah suci, Arab Saudi. Sebab, jamaah over stayer bisa menimbulkan persoalan seperti yang terjadi pada tenaga kerja di sana. Selain itu, tentu penyederhanaan prosedur pun perlu dilakukan.

Guna menunjang semua kegiatan itu, pihaknya kini tengah menata gedung Siskohat Kemenag, di Jalan Lapangan Banteng. "Lantai dua, gedung Siskohat, sedang direhab," kata Sri Ilham Lubis.

Kemenag juga, lanjut dia, tengah melakukan dan menyiapkan sejumlah tenaga. Termasuk SDM yang memahami persoalan IT atau informasi teknologi agar saat pelaksanaannya, yang diharapkan pada 2013 sudah operasional, tidak menemui kendala. Itulah perlu dan pentingnya pelayanan satu atap.

Dalam penyelenggaraan haji khusus, menurut Ahda Barori, pemerintah tetap berperan sebagai regulator. Namun sejauh kewenangan yang dimiliki akan mengupayakan pencegahan penelantaran jemaah atau menjadi over stayer di Arab Saudi. Jika itu terjadi, tentu akan merepotkan Satgas TKI/WNI.

Karena itu, kini seluruh para penyelenggara haji khusus harus mencatatkan dan melaporkan jemaahnya yang diberangkatkan ke tanah suci. Jumlah atau angka yang berangkat dan kembali harus sama. Dan jika ada yang meninggal atau sakit harus pula tercatat dan menjadi bagian tanggung jawab penyelenggara haji khusus, Ahda menjelaskan.

Ia menambahkan, disiplin penyelenggara haji khusus, yang banyak ditangani biro perjalanan swasta, belum sepenuhnya menggembirakan. Pihaknya pada musim haji 1432 H atau 2011 lalu mencoret 5 penyelenggara haji khusus dengan berbagai alasan. Dari sekitar 244 penyelenggara haji khusus, katanya, hanya 158 masih aktif memberangkatkan jamaah haji. Selebihnya tak aktif sepenuhnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement