REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah menanggung biaya pemindahan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, ke sejumlah tahanan lain. "Napi yang mau pindah ke daerah asal dibiayai atas tanggungan negara," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Made Arjaya, di Denpasar, Jumat (24/2).
Sebelumnya, Made Arjaya bertemu dengan para narapidana di Lapas Kerobokan bersama dengan pejabat TNI/Polri dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (23/2). "Dalam pertemuan itu disepakati tidak ada evakuasi. Yang ada kami menampung aspirasi napi yang ingin pulang ke daerah asal atau pindah dari Kerobokan ke tahanan lain," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kalau dievakuasi, lanjut dia, tentu mereka akan menolak karena tidak semua narapidana di Lapas Kerobokan yang berjumlah 1.015 orang itu melakukan kerusuhan yang menyebabkan ruang perkantoran terbakar dan fasilitas umum di dalam kompleks penjara itu tidak berfungsi sejak Selasa (21/2) malam hingga Kamis pagi.
"Oleh sebab itu, jangan sampai ada pihak yang memberikan informasi salah ke dalam lapas, kalau tidak ingin mereka berulah lagi," kata Arjaya.