Jumat 24 Feb 2012 02:30 WIB

RUU LKM, DPR Pertanyakan Sikap Menkeu

Agus Martowardoyo
Foto: istimewa
Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR komisi VI Aria Bima lebih  menjelaskan, RUU LKM diniatkan untuk menahan perputaran uang di desa, agar tidak semuanya tersedot ke pusat melalui lembaga sentralistis perbankan.

"Untuk itulah, lembaga keuangan mikro ingin kami tempatkan di luar OJK (otoritas jasa Keuangan, Red) atau perbankan," katanya. Bentuknya, menurutnya, bisa koperasi simpan pinjam atau paguyuban arisan yang menjalankan kegiatan simpan pinjam.

"Kami berpendapat sesuai realitas sejarah, lembaga keuangan mikro prakteknya sudah ada sejak lama ada di tengah masyarakat, namun belum ada payung hukumnya. Di sinilah letak penting RUU LKM," kata politisi PDI Perjuangan ini lagi.

Aria Bima kemudian menunjuk pula pernyataan Ecky Awal Mucharam, juru bicara Fraksi PKS, yang juga menyatakan kekecewaannya.

"Beliau mengatakan, niat DPR RI (dengan RUU LKM) ingin memberikan akses sebesar-besarnya bagi masyarakat desa untuk mendapatkan permodalan yang cepat, murah, bebas dari rentenir, dan berbasis pedesaan. Namun niat itu menjadi tertutup dengan diubahnya 40 DIM (daftar isian masalah, Red) dan diubahnya ruh RUU LKM oleh pemerintah," katanya.

Dalam kaitan ini, lanjut Aria, PKS menilai, apabila pengaturan UU LKM ditarik semuanya ke pusat, seperti keinginan Menteri Keuangan Agus Marto, menjadi tidak lagi kontekstual dengan peran pemerintah daerah.

Karena itu, menurut Ecky, sebagaimana dikutip Aria Bima, Fraksi PKS mempertanyakan, apakah sebetulnya keinginan pemerintah terkait dengan RUU LKM.

"Apakah LKM akan ditarik kembali menjadi lembaga keuangan konvensional perbankan? Karena ruh RUU LKM versi DPR sangat berbeda dengan RUU LKM versi pemerintah," tutur Ecky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement