REPUBLIKA.CO.ID,KEROBOKAN -- Terpidana kasus narkoba berkewarganegaraan Australia, Schapelle Leigh Corby, menolak dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, yang terbakar dalam kerusuhan antarnarapidana pada Selasa (21/2) malam.
"Ada banyak alasan yang disampaikan Corby terkait penolakan pemindahannya dari Lapas ini," kata Pelaksana harian Direktur Keamanan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Krisbanu, saat ditemui di Lapas Kerobokan, Kamis (23/2). Salah satu alasan yang dikemukakan terpidana wanita berusia 35 tahun itu adalah tidak ingin merasa kesulitan beradaptasi dengan lingkungan yang baru nanti.
"Secara mental memang dia belum siap untuk dipindahkan. Itu terserah dia, kami tidak akan memaksa," katanya di sela evakuasi sejumlah narapidana dari Lapas itu. Selain Corby, sembilan terpidana kasus narkoba berkewarganegaraan Australia atau yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" juga menyatakan sikap yang sama dengan memilih bertahan di Lapas Kerobokan.
Dia mengatakan, apabila mereka tidak mau dipindahkan, tidak masalah bagi lapas. "Pada dasarnya pemindahan ini atas dasar kerelaan para napi," kata Bambang.