Kamis 23 Feb 2012 20:27 WIB

Walhi Desak Gubernur Aceh Cabut Izin Perkebunan

Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Gubernur Aceh segera mencabut izin perkebunan sawit yang diberikan kepada PT Kallista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Kami mendesak Gubernur Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam yang diizinkan membuka areal perkebunan sawit di KEL," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis (23/2).

Sebelumnya, kata dia, Gubernur Aceh mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kallista Alam untuk areal seluas 1.605 hektare di rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Padahal, areal tersebut masuk dalam KEL. Ia mengatakan Walhi Aceh sudah menyurati gubernur terkait desakan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan wilayah hutan di KEL yang dilindungi tersebut.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional, wilayah KEL merupakan kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung. "Berdasarkan PP tersebut, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan, Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini masalah izin PT Kallista Alam tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. "Walhi dan sejumlah lembaga peduli lingkungan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh karena mengeluarkan izin perkebunan sawit di KEL," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement