Kamis 23 Feb 2012 18:08 WIB

Anggota DPR: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Heri Ruslan
Jamaah haji ibarat semut mengelilingi Kabah, Senin (7/10)
Foto: AP
Jamaah haji ibarat semut mengelilingi Kabah, Senin (7/10)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim, mendesak agar dana haji pada 2013 dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu dengan maksud agar pemanfaatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sambung dia, juga berkepentingan bagi para jamaah haji dan umat Islam.

“Dana setoran awal, dana abadi umat, dana optimalisasi haji, dan dana tabungan haji harus dikelola LKS bukan lembaga keuangan konvensional,” tulisnya dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (23/2).

Menurut dia, dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji khususnya Pasal 22, membuka peluang agar pengelolaan dana haji mampu dikelola secara syariah. Karena itu, lanjut dia, revisi tersebut dapat menjadi dasar dari kebijakan bagi perbaikan pengelolaan dana haji. “Dana haji harus dikelola sesuai dengan tata kelola syariah,” ujarnya.

Hakim menilai, pentingnya pengalihan pengelolaan itu juga untuk menghindari terjadinya dualitas dana haji. Yakni tercampurnya dana haji jamaah dengan unsur riba. Sebab, jelas dia, dalam syariat islam, riba sudah pasti haram hukumnya. Selain itu, kata dia, kemabruran haji para jamaah juga perlu dijaga.

Hakim melanjutkan, pada pengelolaan dana haji oleh LKS ini juga bertujuan untuk mempercepat peningkatkan pertumbuhan LKS dari yang awalnya hanya 3 persen menjadi 5-7 persen pada 2015. “Kalau 2013 dana haji ini dikelola oleh LKS, maka  akan terjadi simbiosis mutualistik bagi perkembangan ekonomi syariah dan umat Islam” kata dia.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus mengawal dan memperjuangkan agar dana haji ini bisa dikelola secara syariah. “Bagi Fraksi PKS ini adalah bentuk jihad baru kami dalam menatata tata kelola dana haji yang sesuai dengan aspek-aspek syariah” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement