REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Peraturan Presiden (Perpres) tentang peningkatan posisi utusan khusus Presiden menjadi setingkat menteri mendapatkan protes dari berbagai pihak, termasuk anggota dewan. Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, mengaku keberatan dengan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Selama ini peran dan efektivitas utusan khusus presiden tidak kelihatan. Sebaiknya presiden lebih memperkuat kementerian-kementerian atau badan-badan yang ada sesusai tupoksinya,’’ ujarnya ketika dihubungi, Kamis (23/2).
Seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id, SBY melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 14 Februari 2012, telah menaikkan posisi Utusan Khusus Presiden menjadi setingkat jabatan Menteri. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden (Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011).
Malik pun mengaku tidak setuju perpres yang mengamanatkan penambahan utusan khusus presiden dari 12 orang berdasarkan perpres Nomor 3/2011 menjadi 14 orang. "Penambahan itu juga berkonsekuensi kepada anggaran. Seperti halnya penambahan wamen di beberapa kementerian," katanya. Komisi II DPR akan memanggil Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.