Rabu 22 Feb 2012 21:56 WIB

Terdakwa Pembunuhan Kasus Sodong Divonis 10 Tahun Penjara

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (22/2) mengadili lima orang terdakwa kasus pembunuhan warga yang terjadi Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, April 2011 lalu atau dikenal kasus pembantaian Sungai Sodong.

Majelis hakim Khusaini SH (hakim ketua) serta dua hakim anggota, Alfarobi dan Heri, menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan delapan tahun penjara. 

Seorang terdakwa Heri Supriansyah (26 tahun) diganjar hukuman 10 tahun penjara, dan empat terdakwa lainnya M Ridwan (28 tahun), Tarjo (26 tahun), Muhammad Idrus (23 tahun), dan Supriyanto (22 tahun) masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Vonis majelis hakim PN Kayu Agung tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Agung dan Imam Hidayat, yang sebelumnya menuntut terdakwa Heri Supriansyah dengan hukuman 14 tahun penjara dan empat terdakwa lainnya dengan tuntutan masing-masing 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut saat terjadi kasus Sodong adalah tenaga PAM Swakarsa PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang berkonflik dengan warga dalam kasus sengketa lahan. Dalam amar putusannya, hakim Khusaini mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korbannya, Sakti Macan dan Indra Syafei, meninggal dunia. Para terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 338 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mengungkapkan, terdakwa Heri Supriyanto bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya berserta Sarji, Rusli, Butet, Bruno, Yudi Andika, Toyib, Jalil, dan Yunus (semuanya masuk dalam daftar pencarian orang-DPO) pada Kamis, 21 April 2011 sekitar pukul 11.30 WIB. Berlokasi di areal perkebunan kelapa sawit petak 19, kebun PT SWA Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, telah melakukan, menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement