REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I menyita 34 kontainer berisi pakaian bekas merek luar negeri senilai Rp 3 miliar yang dikirim dari Sulawesi dengan tujuan Depo Meratus, Prapat Kurung, Surabaya.
"Dari analisa Bea dan Cukai yang melakukan pendadaran dokumen kapal antarpulau pada Kamis (16/2) malam, ditemukan adanya barang hasil konveksi dari Sulawesi yang mencurigakan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kanwil Jatim I, Eko Darmanto, kepada pers di Depo IJS, Kalinanak, Surabaya, Rabu (22/2).
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan ternyata di Sulawesi tidak ada produksi konveksi yang disebutkan.
"Ini patut mencurigai dan kami merapat ke tempat bongkarnya kontainer di Pelabuhan Berlian. Kami buka kontainernya, ternyata benar bahwa konveksi tersebut produksi luar negeri seperti China, Jepang dan Korea," katanya.
Mendapati hal itu, pihaknya meminta petugas Bea dan Cukai untuk menyita 34 kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut.
"Pakaian bekas tersebut dikirim ke Surabaya melalui KM Meratus Kendari 1. Rencananya, setelah dikirim ke Surabaya akan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi dan Kediri," katanya.
Upaya penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar ketentuan umum impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perdagangan Nomor 230/MPP?Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/9/2002.
Hal itu juga bisa mengancam industri tekstil dalam negeri yang berakibat pada berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha. Apalagi, ditinjau dari sifatnya yakni sebagai barang bekas yang dikhawatirkan membawa/mengandung bibit penyakit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Tersangka masih dalam pengembangan penelitian. Yang jelas, importirnya dari Sulawesi," katanya.