REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Batas waktu waktu bagi Indonesia untuk menanggapi kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menolak produk crude palm oil (CPO) dan turunannya resmi diundur. “Deadline-nya diundur hingga 27 Maret mendatang,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2).
Sebelumnya, AS memberikan tenggat waktu sampai 27 Februari 2012 untuk menjelaskan secara rinci CPO milik Indonesia layak masuk dan diperdagangkan di sana. Menurutnya, saat ini pemerintah lewat kementerian terkait sedang melakuakn pembahasan dan penuntasan bahan agar dapat menjelaskan secara rinci mengenai CPO Indonesia.
Ia menegaskan, penjelasan itu akan segera diberikan kepada Amerika Serikat secara lebih komprehensif dan memadai. Gita juga optimis bisa memberikan penjelasan itu sebelum batas waktu yang ditentukan habis. “Saya rasa kita bisa penuhi deadlinenya,” katanya.
Seperti diketahui, terhitung 28 Januari lalu, AS resmi menolak produk CPO dan turunnya dari Indonesia. Alasannya, kelapa sawit Indonesia dinilai sebagai produk yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia punya tenggat waktu sampai 27 Februari untuk menanggapi kebijakan AS itu