REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan para peegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah tinggal yang layak, semakin mendekati kenyataan.
Pasalnya, Menteri Perumahan Rakyat, H Djan Faridz, telah membuktikan bahwa rumah type 36 sebagai standar hunian yang layak, dapat diraih dengan harga murah dan kredit terjangkau oleh PNS golongan rendah atau MBR.
Ucapan Menpera Djan Faridz ini bukan sekadar buaian atau impian belaka. Senin (20/2) lalu, Djan telah membuktikan bahwa membangun rumah type 36 tidak harus mahal. Pengembang juga tidak perlu lagi menjual harga rumah di bawah type 36.
“Buat apa membangun type 27, 29 atau 30, lagi. Untuk membangun rumah type 36 saja, cukup dengan modal 25 juta rupiah saja,” papar Djan saat meresmikan rumah contoh type 45 di halaman kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jl Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Djan juga berusaha mematahkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali Undang–undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. Khususnya Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Januari 2012 lalu.
“Siapa bilang tipe 36 tidak mungkin dibangun dengan harga Rp 70 juta. Saya sudah memberikan jawaban dengan rumah contoh. Ini type 45. Modalnya saja tidak sampai 30 juta rupiah. Apalagi type 36, modalnya bisa di bawah harga itu. Cukup dengan dua tukang dan empat kenek, tidak sampai dua minggu, rumah cetak model minimalis ini sudah jadi,” papar Djan.
Namun demikian, Djan tidak menampik, masih banyak pengembang yang mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Masalah perumahan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama, khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan. Kami mendukung para pengembang yang telah membangun perumahan bagi masyarakat miskin baik di pusat maupun di daerah,” katanya.