REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertemuan antara Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan perwakilan guru honorer telah mengerucut pada satu kesepakatan. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PNS.
“Harus memperhatikan lama masa aktif. Ini tetap harus yang sebelum 2005,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2). Artinya, guru yang yang mengabdi sesudah 2005 harus siap-siap menelan pil pahit karena belum akan diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.
Ia juga mengatakan, bagi guru honorer yang tidak diangkat, pemerintah akan mengaturnya. Azwar mengaku sedang membahas rancangan peraturan pemerintahnya. "Kami kasih waktu satu bulan baru nanti diserahkan ke Presiden," katanya.
Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan.
Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.