Rabu 22 Feb 2012 17:21 WIB

Tidak Siap, John Kei Batal Daftar Pra Peradilan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
John Kei
Foto: Tribunnews
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rencananya pihak keluarga dan kuasa hukum John Kei akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/2). Namun karena belum mempersiapkan berkasnya, pengajuan gugatan praperadilan pun batal.

"Belum siap, Kami masih membenahinya dulu," kata salah satu kuasa hukum John Kei, Djamal Koedoeboen yang dihubungi wartawan, Rabu (22/2).

Djamal menambahkan penundaan pengajuan gugatan praperadilan ini tidak akan menyurutkan pihaknya untuk menempuh jalur hukum terkait penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat (17/2) lalu. Pihaknya akan segera melengkapi berkas permohonan dan akan segera mengajukannya ke PN Jaksel dalam waktu dekat.

"Besok (23/2) diharapkan berkas sudah lengkap dan bisa diajukan ke PN Jaksel nanti," ujarnya.

Mengenai alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia berdalih karena lokasi praperadilan lebih banyak mengarah ke PN Jaksel. "Ya memang ada berbagai pertimbangan-pertimbangan bahwa selama ini praperadilan lebih banyak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

John Kei ditangkap pada Jumat (17/2) lalu di Hotel C'One, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki karena diduga melakukan perlawanan. John ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Tan tewas pada 26 Januari 2012 lalu di atas sofa kamar hotel Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement