REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century, Rabu (22/2), menggodok beberapa nama pakar yang akan diusulkan untuk memberikan masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelesaian kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
Pimpinan KPK akan menyeleksi nama-nama yang disampaikan Timwas Tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, usulan dari Timwas itu akan dibahas bersama dengan pimpinan KPK.
Dalam pembahasan itu, pimpinan akan menyeleksi nama-nama yang diajukan Timwas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan KPK. "Ya tentunya kita pilih pakar yang berkualitas, independen, dan memiliki semangat pemberantasan korupsi," kata Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Rabu (22/2).
Zulkarnaen mengatakan, setiap pakar itu akan dikelompokan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Yaitu, bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, perbankan, administrasi negara, dan ahli perekonomian.
Masing-masing bidang, diisi dua hingga tiga orang pakar. Timwas mengusulkan nama-nama pakar setelah KPK meminta agar ada masukan dari timwas untuk pakar yang bisa dimintai keterangan. Ini menyusul keputusan KPK yang menginginkan adanya pendalaman untuk dapat meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Berikut nama-nama para ahli yang diusulkan tim kecil dan tengah digodok timwas untuk diusulkan kepada KPK: Prof Dr Eddy OS Hiarej, SH M (UGM), DR Mudzakir (Ahli Pidana); Denny Darury, Sigit Pramono, Anwar Nasution (Ahli Perbankan); Prof. Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Irman Putra Siddin (Ahli Tata Negara); Firmansyah, Iman Sugema, Yanuar Rizki (Ahli Perekonomian); Laica Marzuki, Prof Dr Arifin P Soeriatmadja
(Ahli Administrasi Negara); Prof Hikmahanto Juana, PhD (Ahli Hukum Internasional).
Ada juga nama yang diajukan kembali sebagai pihak yang tidak setuju bailout dalam pemeriksaan angket DPR tapi tidak diperiksa KPK, Yaitu, Jusuf Kalla dan Burhanuddin Abdullah.