Rabu 22 Feb 2012 11:14 WIB

Andi : Pemenang Tender Bukan Saya yang Atur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Andi Mallarangeng
Foto: antara
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng membantah jika ia disebut sebagai pihak yang menentukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Menurutnya, yang menentukan pemenangan PT DGI adalah Komite Pembangunan SEA Games.

"Saya tidak tahu (yang menentukan pemenangnya). Tapi setahu saya yang menentukan pemenangnya adalah Komite," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin pada sidang kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2).

Andi mengatakan, pada pembangunan wisma atlet ini, ia hanya menandatangani penggunaan surat pengguna kuasa anggaran kepada Sesmenpora, Wafid Muharam. Ia tidak mengetahui secara teknis selanjutnya soal urusan tender dan pemenangan PT DGI tersebut. Sebelumnya, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah mengakui telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah . Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan (Sumsel) ini mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.

"Buat saya sendiri ada Rp 400 juta," ungkap Rizal Abdullah saat bersaksi untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8).

Dikatakan Rizal, pertama kali dirinya menerima Rp 250 juta secara tunai. Selanjutnya, dirinya menerima tiket perjalanan ke Singapura dan Australia, yang olehnya dinilai seharga Rp 50 juta saat mengembalikannya ke KPK, dan terakhir dirinya menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai succses fee pembangunan wisma atlet SEA Games atas keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) pada proyek tersebut. "Terdakwa dalam pihak DGI minta ikut dalam pembangunan wisma Atlet," ucap Rizal.

Menurut Rizal, permintaan untuk keikutsertaan PT DGI juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma tersebut. "Mohon nanti dibantu PT DGI dalam pembangunan wisma atlet," imbuh Rizal mengisahkan permintaan Wafid.

Uang itu sendiri, kata Rizal, diterimanya langsung dari Idris di ruangan kerjanya. "Ini ada sesuatu," ujar Idris kala menyerahkan fee-fee itu seperti dituturkan Rizal.

Namun, Rizal mengaku uang itu sudah dikembalikannya kepada KPK. "Saya sadar itu bukan hak saya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement