REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 menetapkan Utusan Khusus Presiden sebagai jabatan setingkat menteri. Hal itu tercantum dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (22/2) dini hari.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 6 Peraturan Presiden tersebut. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden, sesuai pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.
Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang bisa dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Mereka melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. "Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 17 Tahun 2012.
Perpres ini juga mengatur keberadaan Staf Khusus Presiden. Jumlah Staf Khusus Presiden, menurut Perpres itu, bertambah dua orang, menjadi 14 orang. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 menyatakan jumlah Staf Khusus Presiden adalah 12 orang. Mereka setingkat dengan jabatan struktural eselon Ia.
Keempat belas Staf Khusus Presiden itu adalah Sekretaris Pribadi Presiden; Juru Bicara Presiden; Bidang Hubungan Internasional; Bidang Informasi/Public Relation; Bidang Komunikasi Politik; Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN; Bidang Komunikasi Sosial; Bidang Pangan dan Energi; Bidang Pembangunan Daerah dan Otda; Bidang Perubahan Iklim; Bidan Publikasi dan Dokumentasi; Bidang Bantuan Sosial dan Bencana; Bidang Administrasi dan Keuangan; dan Bidang Ekonomi dan Pembangunan.