REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polisi hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pemburu satwa liar di kawasan hutan konservasi setempat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/2). Koordinator Polhut TNMB Musafa mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah ST (44) warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dan BR (40) warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
"Keduanya ditangkap di jalan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo. Kami menangkapnya karena kedua tersangka membawa bungkusan yang mencurigakan," tuturnya. Saat diperiksa petugas, kata dia, keduanya justru melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka.
"Polhut berhasil menangkap kedua tersangka dan setelah diperiksa bungkusan itu berisi seperangkat alat untuk menangkap hewan. Kami juga menemukan empat potongan kaki babi hutan di pondok yang mereka didirikan di hutan," paparnya.
Pihak TNMB, lanjut dia, menyerahkan dua tersangka tersebut ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut dan keduanya ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Musafa mengemukakan, perburuan satwa liar dilindungi di kawasan TNMB yang berada di wilayah Kabupaten Jember dan Banyuwangi masih marak karena kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melindungi satwa liar atau satwa langka masih rendah.
"Beberapa hewan langka yang biasanya diburu antara lain kijang, banteng, penyu dan telur penyu, kera abu-abu ekor panjang, dan beberapa hewan liar seperti landak, babi hutan, trenggiling, dan budeng," katanya menambahkan.