REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat tak bisa memberikan sanksi kepada para kader partai yang bermasalah. Hal itu, menurut Wakil Ketua Komwas Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy, komisi ini hanya mempunyai dua kewenangan, yakni melakukan pengawasan kinerj dan melakukan penyelidikan serta verifikasi terhadap dugaan pelanggaran.
“Pemberian sanksi itu kapasitasnya Dewan Kehormatan,” kata dia, Selasa (21/2). Karena itu, menurut Suaidi, setelah tahapan klarifikasi selesai dilakukan, maka pihaknya akan membuat rekomendasi. Rekomendasi itu nantinya akan diberikan kepada Dewan Kehormatan.
Terkait laporan yang diberikan mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka, Komwas mengaku belum bisa melakukan pengusutan. Sebab, kata dia, pihaknya masih membutuhkan bukti lain yang memperkuat temuan awal.
Selain itu, pihaknya juga mengaku memerlukan klarifikasi tambahan. “Karena itu kita belum bisa usut,” ujar Suaidi. Menurut dia, apa yang dilakukan Diana itu tidak menyalahi aturan, tetapi malah menjadi kewajiban kader. Sebab, ungkapnya, laporan-laporan terkait kesalahan atau kekurangan dalam internal partai dapat menjadikan pelajaran. Kendati demikian, Komwas mengaku akan tetap melakukan pemanggilan kepada para kader partai.
Diana dan sejumlah kader di Sulawesi Utara mengungkapkan soal uang yang disampaikan tim sukses dalam pemenangan Anas Urbaningrum. Uangnya dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta ponsel.