Selasa 21 Feb 2012 19:38 WIB

Terdakwa Pembunuh Irzen Okta Dituntut 5 Tahun

Almarhum Irzen Okta
Almarhum Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan terhadap nasabah Citibank Irzen Okta, yakni Humisar Silalahi, dituntut lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana keterangan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Humisar Silalahi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2). "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana keterangan yang mengakibatkan kematian seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara," kata penuntut umum, Ery Yudianto.

Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa, yakni Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris Bakar. Dua pelaku lainnya adalah debt collector, yaitu Humisar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan.

JPU menyebutkan, yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni?terdakwa tidak mengakui terus terang dan menghilangkan nyawa orang lain. Penuntut umum juga menyatakan dakwaan primer ke-1 atau Pasal Subsider 333 jo 56 ayat (2) KUHP, telah terbukti. "Maka, kami berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana memberikan sarana keterangan yang mengakibatkan kematian," katanya.

Humisar, kata JPU, dengan sengaja memberikan sarana, kesempatan, dan keterangan, telah sah dan terpenuhi dengan terdakwa menagih hutang saat mendatangi rumah Irzen. Sebelumnya terdakwa pernah mendatangi dan membohongi kalau membayar kartu kredit akan lunas hutangnya. Setelah itu, Irzen datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek. Di dalam gedung itulah, Irzen tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement